Tingkat Bunga Teknis atau tingkat bunga aktuaria sebuah program pensiun adalah merupakan pertimbangan penting dalam menentukan strategi investasi jangka panjang atau jenis asset yang akan dimiliki oleh Program.
Dana Pensiun dengan Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program pension yang telah menetapkan rumus manfaat pension pesertanya sejak pegawai menjadi peserta Dana Pensiun dan tidak menetapkan besar iuran pada awal program melainkan ditentukan berdasarkan
Dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) Nomor 36/PMK.010/2010 tanggal 12 Februari 2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/KMK.06/2002 tanggal 4 Desember 2002 tentang Persyaratan Pengurus dan Dewan Pengawas
Untuk merespons dan mengantisipasi berbagai dinamika pasar keuangan domestik maupun global, Dewan Gubernur Bank Indonesia memutuskan sejumlah kebijakan untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter, memperkuat stabilitas sistem keuangan, sert
Tingkat Bunga Teknis atau tingkat bunga aktuaria sebuah program pensiun adalah merupakan pertimbangan penting dalam menentukan strategi investasi jangka panjang atau jenis asset yang akan dimiliki oleh Program.
Dana Pensiun dengan Program Pensiun Manfaat Pasti adalah program pension yang telah menetapkan rumus manfaat pension pesertanya sejak pegawai menjadi peserta Dana Pensiun dan tidak menetapkan besar iuran pada awal program melainkan ditentukan berdasarkan